PEMOTOR PAKAI SANDAL AKAN DIKENAI TILANG DAN DENDA RP250 RB

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
39 KALI

Senin, 10 Agustus 2026

[HOAKS : MISLEADING CONTENT]


Beredar sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang diklaim sebagai kebijakan terbaru dari Polisi Lalu Lintas (Polantas). Dalam infografis tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dan denda sebesar Rp250 ribu. Dan dalam infografis tersebut juga dicantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


CEK FAKTA : 

Hasil penelusuran menunjukan bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari ntvnews.id, narasi infografis tersebut tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (8) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tidak mengatur kewajiban menggunakan alas kaki. Isi pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang mengemudi Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.” Selain itu, ANTARA Cek Fakta juga menelusuri isi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menggunakan kata kunci “alas kaki”. Hasilnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang tersebut. 


Disisi lain, kepolisian memang menghimbau pengendara sepeda motor untuk menggunakan sepatu demi keselamatan dan mengurangi resiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Namun, imbauan tersebut merupakan anjuran keselamatan bukan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Setelah ditelusuri lebih lanjut melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.


KESIMPULAN : 

Klaim yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit.


RUJUKAN : 

ntvnews.id

ANTARA Cek Fakta

IG @SATLANTASCIMAHI


TEKS : 

Risma Nurlaela @rismanrlla

Kelvin Kaliva Reiza @kklvviin